Pages

Jumat, 19 April 2013

Ayo Kita Sholat . . . .

                                                      Siksa Meninggalkan Sholat

Apakah yang menyebabkan kamu semua masuk NERAKA SAQAR ini ? Mereka Menjawab : "Kami tidak termasuk golongan orabg-orang yang bersembahyang " (Surat Al-Mudathair 42 : 43)


  • Siksa Ketika Hidup di Dunia
- Allah Kurangkan keberkahan umurnya
- Rezekinya dipersempit oleh allah
- Tidak ada tempat baginya disisi Agama Islam
- Do'anya ditolak
- Hilang cahaya sholeh dari wajahnya
- Amal kebajikan yang dilakukannya langsung tidak diberi pahala


  • Siksa Ketika Sakaratul Maut
- Ia akan menghadapi Sakaratul Maut dalam keadaan hina
- Matinya menderita kelaparan
- Matinya dalam keadaan sangat haus walaupun diberi minuman air sebanyak 7 lautan


  • Siksaan Ketika Dalam Kubur
- Allah akan menyempitkan kuburnya dengan sesempit-sempitnya
- Kuburnya akan digelapkan
- Allah akan menyiksa dengan pedih sampai hari kiamat


  • Siksaan Ketika berada di akhirat
- ia akan dibelenggu dan diseret ke Padang Mahsyar oleh Malaikat
- Allah tidak akan memandangnya dengan pandangan belas kasihan
- Allah tidak akan mengampuni dosanya dan dia akan disiksa dengan keras didalam neraka

Nisbah Dosa Bagi orang-orang yang meninggalkan Sembahyang setiap waktu

Subuh : Ia akan disiksa selama 60 tahun di dalam neraka
Zuhur : Dosanya seperti membunuh 1000 jiwa orang islam
Ashar : Dosanya seperti ia meruntuhkan ka'bah
Magrib : Dosanya seperti ia berzinah dengan orang tuanya sendiri
Isya : Allah tidak akan ridho ia hidup di bumi allah ini 

Selasa, 16 April 2013

Hukum Warisan

Warisan-Anak Meninggal Duluan
Pertanyaan

Assalamu 'alaikum wr.wb

Maaf pak ustad, saya ingin memperjelas kembali mengenai anak yang meninggal terlebih dahulu dari ayahnya, maka si anak tidak dapat hak waris dari ayahnya, apakah benar?

Padahal bukan keinginan si anak untuk meninggal duluan, mengenai kematian kan Allah yang mengatur.

Mohon konfirmasinya dan terima kasih

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Urusan membagi warisan pada hakikatnya adalah ketentuan dari Allah SWT tentang bagaimana cara menentukan siapa yang menjadi pemilik atas suatu harta yang telah ditinggal mati oleh pemiliknya.

Dan di antara prinsip yang paling dasar dari ilmu faraidh adalah memastikan bahwa orang yang menjadi ahli waris (penerima harta waris) masih hidup. Karena hal untuk memiliki ada di tangan manusia yang masih hidup.

Seorang yang sudah meninggal dunia, secara hukum tidak punya taklif atau beban untuk melakukan ibadah lagi. Dia tidak lagi diwajibkan shalat, puasa, zakat, haji atau melakukan amal shalih. Sebab ajal (time limit) nya sudah dilewati. Dan salah satu konsekuensi dari kematian, dia sudah tidak punya lagi hak untuk memiliki atas suatu harta.

Itulah kepana bila seorang yang punya harta wafat, harus dibagi waris. Karena orang mati tidak punya hak kepemilikan, terhitung sejak dia mati. Dia sudah tidak punya hak apa-apa lagi terhadap harta yang dia miliki, apalagi dengan harta orang lain.

Prinsip ini adalah dasar ilmu faraidh. Perbandingannya kalau dalam ilu silat, pemahaman ini ibarat kuda-kuda dan latihan dasar pernafasan. Tidak ada jago silat yang tidak menguasai teknik kuda-kuda dan pernafasan. Sebelum diajari dengan berbagai jurus dari Cimande, Cingkrig, dan berbagai Ci yang lainnya, jurus dasar adalah kuda-kuda dan pernafasan.

Maka jurus kuda-kuda di dalam ilmu faraidh adalah penguasaan doktrin dasar bahwa kita hanya mengurus harta orang buat orang yang masih hidup, bukan mengurus harta buat orang yang sudah mati. Kalau dia sudah mati, justru kita urus hartanya agar ahli warisnya yang masih hidup bisa memilikinya.

Kententuan Dasar

Ketentuannya begini, seorang akan menerima harta warisan dari orang lain apabila saat orang lain itu meninggal, dirinya masih hidup. Sebaliknya, bila dirinya telah meninggal duluan, sedangkan pemilik harta yang mau dibagi warisanya malah masih hidup, maka tidak ada cerita orang hidup memberi harta kepada orang mati.

Bedakan dengan kapan pembagian warisan dilakukan. Titik perhitungannya bukan kapan pembagian warisan itu dilakukan, tetapi perhitungannya adalah kapan yang punya harta dan mau dibagi waris harta itu meninggal.

Kalau pada saat dia meninggal ada ahli waris yang sudah meninggal duluna, jelas ahli waris tidak akan mendapatkan warisan. Tapi kalau ahli waris itu masih hidup saat orang yang hartanya mau dibagi waris, maka ahli waris itu akan dapat harta warisan. Meskipun saat itu belum lagi dilakukan pembagian.

Bab pertama dari ilmu faraidh adalah masalah syarat pembagian waris. Di sana disebutkan bahwa syarat pembagian waris ada tiga hal utama, yaitu:

1. Telah Meninggalnya Pemilik Harta Warisan
2. Masih Hidupnya Ahli Waris
3. Tidak Adanya Mawani (pencegah)

Setiap anak Madrasah Ibtidaiyah yang belajar ilmu waris pasti akan tahu tiga syarat mutlak itu. Sehingga masalah seperti ini tidak perlu diperdebatkan lagi.

Kematian Allah Yang Atur

Tidak ada yang salah dalam ungkapan bahwa kematian itu hanya Allah yang atur. Dan yang namanya aturan Allah SWT itu tidak ada seorang pun yang bisa protes. Kita sepakat dalam masalah ini, bukan?

Nah, demikian juga dengan ilmu faraidh, segala ketentuannya adalah aturan dari Allah SWT juga. Sama sekali bukan buatan manusia, bukan buatan ulama atau ustadz, tetapi semata-mata buatan Allah.

Jadi kalau Allah SWT sudah mengatur bahwa anak yang meninggal duluan tidak akan mendapat harta warisan dari ayahnya, apakah kita mau melawan ketentuan dari Allah SWT?

Ilmu waris adalah ilmu yang Allah SWT turunkan dari langit, jadi hormatlah sedikit aturan yang Allah buat itu. Jangan dianggap ilmu itu bisa diotak-atik, apalagi diakal-akali. Nanti kualat sama Allah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

http://www.rumahfiqih.com/ust/e2.php?id=1207667804